Jakarta - Rapper asal Amerika Serikat, Snoop Dogg, dilarang memasuki Norwegia selama dua tahun karena dia kedapatan membawa sejumlah kecil mariyuana saat memasuki negara itu bulan lalu.
Bintang rap berusia 40 tahun itu ditahan petugas di Bandara Kjevik ketika petugas bea cukai bandara menemukan dia membawa delapan gram mariyuana saat datang ke Norwegia untuk manggung di Hove Festival.
Menurut laporan BBC, pengacara Snoop Dogg mengatakan bahwa penyanyi rap itu "tidak punya rencana melakukan banding atas larangan tersebut dalam waktu dekat" dan bahwa kliennya bisa "menerima keputusan itu."
Selain membawa mariyuana, penyanyi yang memiliki nama asli Calvin Broadus itu juga ditemukan membawa uang kontan lebih dari yang diizinkan pemerintah Norwegia.
Dia dikenai denda 52 ribu kroner (sekitar Rp81,6 juta) setelah mengakui dua pelanggaran tersebut.
Bulan Januari lalu, Snoop ditangkap di Texas setelah petugas perbatasan menemukan ganja di bis turnya namun dia kemudian mendapat pembebasan bersyarat.
Saat ini Snoop Dogg sedang melakukan tur. Ia dijadwalkan tampil di Catalpa Festival, New York, Minggu (29/7).
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, Bebas tapi sopan ya... :D
jangan membuat komentar Spam. (^_^)